PRODI PMI IPMAFA LATIH MAHASISWA JADI FASILITATOR MASYARAKAT

Mahasiswa Prodi PMI IPMAFA berperan menjadi berbagai suku yang ada di Indonesia, Jum’at lalu (19/5/2023).

Redaksi IPMAFA - Program Studi (Prodi) Pengembangan Masyarakat Islam Institut Pesantren Mathali’ul Falah (PMI IPMAFA) Pati kembali menyelenggarakan simulasi advokasi bagi mahasiswa untuk kedua kalinya di Aula 2, Jumat lalu (19/5/2023).

Ketua Prodi PMI IPMAFA, Nur Khoiriyah, MA menuturkan kegiatan praktik yang diikuti mahasiswa PMI VI (semester 6) dalam mata kuliah Advokasi Sosial tersebut bertujuan mengimplementasikan teori yang didapat mahasiswa untuk disimulasikan pada suatu kasus tertentu.

“Bedanya, simulasi yang kedua ini alatnya lebih lengkap,” tutur Khoiriyah.

Menurut Khoiriyah, mahasiswa menyimulasikan tata cara proses melakukan advokasi sosial dan berperan menjadi berbagai pihak terkait.

“Jadi mahasiswa mencoba memberikan intervensi atau campur tangan penyelesaian terkait masalah sosial yang ada di masyarakat melalui proses advokasi sosial sesuai dengan dasar hukum yang berlaku,” imbuh Khoiriyah yang juga mengampu Mata Kuliah Advokasi Sosial.

Berdasarkan pantauan Redaksi IPMAFA, peserta kegiatan bertajuk “Isu tentang Anak” tersebut terlihat antusias. Tampak dari mereka bersemangat dalam berperan menjadi tokoh atau karakter yang telah ditentukan.

“Baik menjadi fasilitator, ataupun menjadi peserta dengan latar belakang khusus (sesuai suku, agama),” imbuh Khoiriyah.

Tak hanya itu, respon timbal balik pertanyaan dan upaya penyelesaian juga begitu meriah disampaikan oleh para pemeran.

Secara rinci, Khoiriyah menjelaskan, simulasi advokasi adalah dimana mahasiswa berperan sebagai fasilitator dalam menyampaikan suatu kasus kemudian ditanggapi oleh peserta yang berperan dengan berbagai macam latar belakang.

“Kemudian memberikan berbagai macam solusi dan alternatif pilihan dengan dasar hukum tertentu untuk kemudian disepakati bersama bagaimana tindak lanjut kasus yang telah ditentukan,” terang Khoiriyah.

Khoiriyah menambahkan, tema dan materi yang disampaikan bersumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sehingga dasar-dasar hukumnya sudah sesuai dengan ketatanegaraan di Indonesia.

Kegiatan simulasi advokasi tersebut, menurutnya merupakan agenda wajib yang berguna bagi mahasiswa saat terjun ke masyarakat.

“Di mana mereka memahami bagaimana menangani suatu kasus sesuai penanganan hukum yang berlaku,” pungkas Khoiriyah. (Aen-02/Uha-01)

0 Comments