Delegasi IPMAFA Ikuti Sosialisasi Pencegahan TPPO DINSOSP3AKB: Dorong Peran Masyarakat Cegah Perdagangan Orang di Kabupaten Pati

Pati – (20/10/2025) Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AKAB) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung di Ruang Rapat Pragola Setda Kabupaten Pati. Kegiatan ini diikuti oleh 79 peserta yang terdiri dari organisasi perempuan, media massa, serta perwakilan perguruan tinggi. Datang sebagai delegasi dari IPMAFA, Ibu Nur Khoiriyah, MA, ketua Prodi PMI IPMAFA dan Eka Shella Apriliyani ketua HMPS PMI.  


Kepala DINSOSP3AKAB, dr. Aviani Tritanti Venusia, MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tingginya angka kerentanan TPPO di Indonesia disebabkan oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih rendah. “Banyak peluang TPPO di Indonesia sangat besar di kondisi sosial ekonomi yang rendah, sehingga membutuhkan edukasi mengenai peluang terjadinya kejahatan ini, serta pemahaman tentang alur pelaporan apabila masyarakat menemukan indikasi kasus TPPO,” tegasnya.


Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartini, yang menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman stakeholder terkait modus operesi TPPO, faktor risiko, publikasi melalui media massa, serta mendorong sinergi antar lembaga untuk pencegahan dan penanganan kasus.


Sebagai narasumber utama, IPDA Wiji Sari, S.H., M.H. Kasi Hukum Polresta Pati, memaparkan landasan hukum pemberantasan TPPO berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Ia menjelaskan bahwa TPPO adalah segala bentuk tindakan merekrut, mengangkut, menampung, atau memindahkan seseorang dengan kekerasan, ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi, seperti kerja paksa, perbudakan, atau eksploitasi seksual.

“Korban TPPO umumnya tidak dapat menghubungi keluarga, tidak mengetahui lokasi tempat bekerja, bekerja terus-menerus tanpa upah, serta mengalami kekerasan maupun ancaman,” jelas IPDA Wiji Sari. Ia menambahkan, kelompok paling rentan terhadap TPPO adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, khususnya perempuan dari keluarga ekonomi lemah, dengan modus penggunaan paspor wisata.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap setiap indikasi perdagangan orang dan aktif melaporkan jika menemukan dugaan kasus. Penyelenggara juga menyediakan saluran pelaporan resmi, yakni melalui akun Instagram @official.puspagapati atau @official.ppapati.

0 Comments