Himpunan
Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (HMPS PMI) Institut
Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) menggelar kegiatan bertajuk FORDISMI atau
Forum Diskusi Mahasiswa PMI pada Rabu, 10 Desember 2025, di Aula II kampus
IPMAFA sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan (HAKTP) yang diperingati setiap tahun. Kegiatan ini menghadirkan
narasumber Dr. Hj. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si., CIQaR, seorang akademisi
sekaligus pegiat isu perlindungan perempuan dari Kudus, serta dihadiri oleh
para pejabat akademik dan jajaran dosen Fakultas Dakwah, antara lain Dekan
Fakultas Dakwah Isyrokh Fuaidi, LLM, Ketua Program Studi PMI Nur Khoiriyah, MA,
Sekretaris Program Studi PMI Ahmad Habiburrahman Aksa, M.Ag, Dosen PMI
Siswanto, MA, dan praktisi isu perempuan yang juga akademisi, Kamilia Hamidah,
MA. Selain sivitas akademika IPMAFA, kegiatan ini juga diikuti secara luas oleh
mahasiswa lintas program studi, perwakilan mahasiswa dari kampus sekitar, serta
siswa-siswi Madrasah Aliyah dan santri dari pesantren di wilayah sekitar,
sehingga menciptakan suasana diskusi yang inklusif, aktif, dan mencerminkan
kepedulian bersama terhadap isu kekerasan seksual di dunia pendidikan.
Kegiatan berlangsung dengan dinamika yang tinggi sejak sesi pembukaan hingga pemaparan materi utama, di mana peserta menunjukkan antusiasme luar biasa terhadap topik pembahasan. Hal ini tampak dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan kritis kepada narasumber terkait implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tantangan penegakan hukum, mekanisme perlindungan korban, serta urgensi peran lembaga pendidikan dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh warga belajar. Diskusi berjalan hangat dan dialogis, memperlihatkan kesadaran yang meningkat bahwa kekerasan seksual bukan hanya isu hukum, tetapi juga persoalan sosial, moral, dan institusional yang menuntut keterlibatan seluruh pihak. Selain itu, panitia turut menyisipkan sesi ice breaking untuk menjaga fokus dan kenyamanan peserta, melalui permainan interaktif yang diikuti dengan penuh semangat sehingga suasana forum tetap hidup, kondusif, serta tidak mengurangi keseriusan tema yang diangkat.
Dalam
pemaparannya yang berjudul "Kupas Tuntas UU Tindak Pidana Kekerasan
Seksual dalam Dunia Pendidikan", Dr. Siti Malaiha Dewi, S.Sos, M.Si,
CIQaR, menekankan pentingnya memahami landasan filosofis hadirnya UU TPKS.
Beliau menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat bangsa merupakan
sumber dari segala sumber hukum, sehingga upaya penghapusan tindak pidana
kekerasan seksual merupakan bagian dari pengejawantahan nilai kemanusiaan yang
adil dan beradab sebagaimana tercantum dalam sila kedua, serta pemenuhan rasa
keadilan sebagaimana termuat dalam sila kelima. Menurutnya, UU TPKS dibentuk
dengan pijakan filosofis yang kuat untuk menghadirkan mekanisme yang sistematis
dalam hal pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan
seksual, khususnya di lingkungan pendidikan yang memiliki tanggung jawab moral
dan legal dalam menjaga keamanan serta martabat peserta didik.
Lebih
lanjut, dari perspektif sosiologis, narasumber memaparkan bahwa tingginya angka
kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menandakan adanya realitas sosial
yang membutuhkan intervensi serius dari negara maupun lembaga pendidikan. Dr.
Siti menyoroti bahwa korban kerap berada dalam situasi tertekan karena stigma
sosial yang menyalahkan korban, pandangan masyarakat bahwa kekerasan terjadi
akibat kelalaian korban, hingga anggapan keliru bahwa tindakan tersebut
dilakukan atas dasar suka sama suka. Dalam banyak kasus, perempuan dipaksa
memikul beban secara individual dan menganggap pengalaman tersebut sebagai aib
yang tidak boleh diceritakan. Selain itu, beberapa praktik budaya di masyarakat
masih memuat unsur kekerasan seksual yang tidak disadari sehingga menjadi
hambatan bagi penanganan kasus. Kondisi-kondisi tersebut mempertegas kebutuhan
negara untuk memberikan perlindungan yang berpihak pada korban, memastikan
penegakan hukum yang tegas tanpa impunitas, menyediakan akses pemulihan yang
layak, serta memberikan ganti rugi bagi korban sebagai bentuk pemulihan
martabat dan hak asasi mereka.
Sementara
itu, dalam tinjauan yuridis, narasumber menekankan bahwa perangkat perundang-undangan
yang berlaku sebelum hadirnya UU TPKS belum mampu menjawab kebutuhan hukum
dalam menangani kasus kekerasan seksual secara komprehensif dan berperspektif
korban. Penanganan kasus kekerasan seksual kerap disamakan dengan tindak pidana
umum lainnya, tanpa mempertimbangkan kompleksitas psikologis, sosial, dan
struktural yang dialami korban. Selain itu, struktur hukum yang melibatkan
Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dinilai belum sepenuhnya menyediakan
layanan khusus yang ramah korban, baik dalam proses pelaporan, pemeriksaan,
maupun pendampingan selama persidangan. Dr. Siti menegaskan bahwa hadirnya UU
TPKS merupakan momentum penting untuk menghadirkan kepastian hukum yang lebih
sesuai, memberikan rujukan layanan khusus, dan memastikan bahwa korban
mendapatkan perlindungan yang menyeluruh sejak awal proses hukum hingga tahap
pemulihan.
Pada akhir kegiatan, peserta menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan saat ini, khususnya dalam membangun budaya kampus yang aman, beretika, dan responsif terhadap isu kekerasan seksual. HMPS PMI sebagai penyelenggara berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai program lanjutan yang berfokus pada edukasi, advokasi, dan pencegahan kekerasan seksual, serta mendorong institusi pendidikan untuk mengambil peran lebih aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

.jpeg)
.jpeg)

0 Comments