Peringati HAKTP, HMPS PMI IPMAFA Selenggarakan Diskusi Mendalam tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Dunia Pendidikan

Himpunan Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (HMPS PMI) Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) menggelar kegiatan bertajuk FORDISMI atau Forum Diskusi Mahasiswa PMI pada Rabu, 10 Desember 2025, di Aula II kampus IPMAFA sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang diperingati setiap tahun. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Hj. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si., CIQaR, seorang akademisi sekaligus pegiat isu perlindungan perempuan dari Kudus, serta dihadiri oleh para pejabat akademik dan jajaran dosen Fakultas Dakwah, antara lain Dekan Fakultas Dakwah Isyrokh Fuaidi, LLM, Ketua Program Studi PMI Nur Khoiriyah, MA, Sekretaris Program Studi PMI Ahmad Habiburrahman Aksa, M.Ag, Dosen PMI Siswanto, MA, dan praktisi isu perempuan yang juga akademisi, Kamilia Hamidah, MA. Selain sivitas akademika IPMAFA, kegiatan ini juga diikuti secara luas oleh mahasiswa lintas program studi, perwakilan mahasiswa dari kampus sekitar, serta siswa-siswi Madrasah Aliyah dan santri dari pesantren di wilayah sekitar, sehingga menciptakan suasana diskusi yang inklusif, aktif, dan mencerminkan kepedulian bersama terhadap isu kekerasan seksual di dunia pendidikan.


Kegiatan berlangsung dengan dinamika yang tinggi sejak sesi pembukaan hingga pemaparan materi utama, di mana peserta menunjukkan antusiasme luar biasa terhadap topik pembahasan. Hal ini tampak dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan kritis kepada narasumber terkait implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tantangan penegakan hukum, mekanisme perlindungan korban, serta urgensi peran lembaga pendidikan dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh warga belajar. Diskusi berjalan hangat dan dialogis, memperlihatkan kesadaran yang meningkat bahwa kekerasan seksual bukan hanya isu hukum, tetapi juga persoalan sosial, moral, dan institusional yang menuntut keterlibatan seluruh pihak. Selain itu, panitia turut menyisipkan sesi ice breaking untuk menjaga fokus dan kenyamanan peserta, melalui permainan interaktif yang diikuti dengan penuh semangat sehingga suasana forum tetap hidup, kondusif, serta tidak mengurangi keseriusan tema yang diangkat.



Dalam pemaparannya yang berjudul "Kupas Tuntas UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Dunia Pendidikan", Dr. Siti Malaiha Dewi, S.Sos, M.Si, CIQaR, menekankan pentingnya memahami landasan filosofis hadirnya UU TPKS. Beliau menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat bangsa merupakan sumber dari segala sumber hukum, sehingga upaya penghapusan tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian dari pengejawantahan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana tercantum dalam sila kedua, serta pemenuhan rasa keadilan sebagaimana termuat dalam sila kelima. Menurutnya, UU TPKS dibentuk dengan pijakan filosofis yang kuat untuk menghadirkan mekanisme yang sistematis dalam hal pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan yang memiliki tanggung jawab moral dan legal dalam menjaga keamanan serta martabat peserta didik.

Lebih lanjut, dari perspektif sosiologis, narasumber memaparkan bahwa tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menandakan adanya realitas sosial yang membutuhkan intervensi serius dari negara maupun lembaga pendidikan. Dr. Siti menyoroti bahwa korban kerap berada dalam situasi tertekan karena stigma sosial yang menyalahkan korban, pandangan masyarakat bahwa kekerasan terjadi akibat kelalaian korban, hingga anggapan keliru bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Dalam banyak kasus, perempuan dipaksa memikul beban secara individual dan menganggap pengalaman tersebut sebagai aib yang tidak boleh diceritakan. Selain itu, beberapa praktik budaya di masyarakat masih memuat unsur kekerasan seksual yang tidak disadari sehingga menjadi hambatan bagi penanganan kasus. Kondisi-kondisi tersebut mempertegas kebutuhan negara untuk memberikan perlindungan yang berpihak pada korban, memastikan penegakan hukum yang tegas tanpa impunitas, menyediakan akses pemulihan yang layak, serta memberikan ganti rugi bagi korban sebagai bentuk pemulihan martabat dan hak asasi mereka.

Sementara itu, dalam tinjauan yuridis, narasumber menekankan bahwa perangkat perundang-undangan yang berlaku sebelum hadirnya UU TPKS belum mampu menjawab kebutuhan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual secara komprehensif dan berperspektif korban. Penanganan kasus kekerasan seksual kerap disamakan dengan tindak pidana umum lainnya, tanpa mempertimbangkan kompleksitas psikologis, sosial, dan struktural yang dialami korban. Selain itu, struktur hukum yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dinilai belum sepenuhnya menyediakan layanan khusus yang ramah korban, baik dalam proses pelaporan, pemeriksaan, maupun pendampingan selama persidangan. Dr. Siti menegaskan bahwa hadirnya UU TPKS merupakan momentum penting untuk menghadirkan kepastian hukum yang lebih sesuai, memberikan rujukan layanan khusus, dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang menyeluruh sejak awal proses hukum hingga tahap pemulihan.

Pada akhir kegiatan, peserta menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan saat ini, khususnya dalam membangun budaya kampus yang aman, beretika, dan responsif terhadap isu kekerasan seksual. HMPS PMI sebagai penyelenggara berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai program lanjutan yang berfokus pada edukasi, advokasi, dan pencegahan kekerasan seksual, serta mendorong institusi pendidikan untuk mengambil peran lebih aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

(Panitia memberikan sesi Ice Breaking saat acara)

 (Peserta Antusias mengikuti sesi Ice Breaking)


0 Comments

CS Icon