Redaksi IPMAFA – Proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus melalui mekanisme yang jelas dan detail. Lolos tidaknya izin operasional perusahan besar tidak lepas dari kajian komprehensif sesuai dokumen lingkungan.
Demikian disampaikan Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Herry Priyanto dalam kegiatan studi atau kuliah lapangan mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati, Jumat (26/05/2023) lalu.
“Kajian AMDAL ini yang berhak menyusun benar-benar orang yang memiliki keilmuan AMDAL dan juga lulus dalam mengikuti pelatihan, serta AMDAL ini juga diujikan baik melalui DLH secara dokumen dan lolos melaui laboratorium,” terang Herry.
![]() |
Foto bersama Mahasiswa Prodi PMI IPMAFA bersama Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Herry Priyanto, Jumat (26/05/2023). |
“Karena selama ini, mahasiswa lebih banyak berkutat pada teori saat pembelajaran di ruang kelas, maka dengan adanya kuliah lapangan ini, mahasiswa memiliki pengetahuan baru yang belum pernah didapatkan di ruang kelas,” jelas Siswanto.
Kegiatan ini, menurutnya merupakan salah satu bentuk kuliah lapangan untuk menambah jam terbang dan pengetahuan mahasiswa dalam proses menyusun AMDAL. (Siswanto/Uha-01)
0 Comments